Berikut ini merupakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran ini berisi tentang perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi No 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.