Sidang Paripurna Standar Operasional Prosedur (SOP)English Department Students Association (EDSA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Oktober 2020. Acara tersebut dilaksanakan di ruang kelas TBI 6 Gedung FITK lantai 2. Ketua pelaksana dijabat oleh Tia Nurfadilah, berkolaborasi dengan Rahmanur Hidayah sebagai Sekretaris Pelaksana. Acara tersebut dimulai jam 08.45 karena keterlambatan panitia. Acara pembukaan dibuka dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Saudari Annissa Mutiara Hati, lalu dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars FITK dan Mars Edsa. Acara selanjutnya adalahprakata, sambutan dan pembukaan dilakukan berurutan, dimulai prakata oleh Tia Nurfadilah sebagai ketua pelaksananya. Lalu dilanjutkan oleh M. Iqbal Fauzan sebagai ketua umum EDSA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Periode 2020-2021. Terakhir sambutan dari Ketua Jurusan sekaligus dilanjutkan dengan pembukaan acara tersebut. Acara dibuka oleh Ketua Jurusan yaitu Bapak Tedy Rohadi M.Pd. Yang sebenarnya Bapak Wakil Dekan III Syaefudin M.Ag juga sempat menghadiri dan memberi sambutan di awal pembukaan akan tetapi karena beliau harus menghadiri acara lain sehingga pembukaan diserahkan kepada ketua jurusan. Setelah acara resmi dibuka dilanjutkan dengan pembacaan Doa oleh Haikal Attabik. Dan rangkaian pembukaan telah selesai.
Acara dilanjutkan dengan SIDANG I yang berisikan pembahasan agenda acara dan tata tertib pada pukul 10.00. Pada SIDANG 1 ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang 1 yakni M. Fajar Siddiq Ramadhan dan Pimpinan Sidang 2 yakni Andhika Prasetya. Dalam pembahasan ini dikembalikan pada forum, apakah akan dibahas point per point atau bab per bab. Atas kesepakatan forum, pembahasan dilakukan pasal perpasal dengan alokasi waktu yang sudah disepakati forum.
Setengah berjalannya SIDANG I, dilanjutkan dengan waktu istirahat, shalat dan makan. Berhubung dari awal acara sudah kesepakatan bahwa acara dijalankan kondisional, maka waktu yang dialokasikan pun tidak sesuai dengan rundown acara. Usai istirahat, shalat dan makan siang acara dilanjutkan dengan SIDANG I, setelah agenda dan tata tertib disahkan forum pembacaan surat keputusan oleh pimpinan sidang I dan telah disahkan secara resmi. Setelah usai pembahasan agenda acara dan tartib persidangan, palu sidang dialihkan kepada pimpinan sidang II, dilanjutkan pembahasan utama yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) sampai pukul 17.00 WIB. Karena gedung hanya dapat digunakan sampai jam tersebut jadi sidang ditunda 1×16 jam dan dilanjutkan di jam 09.00 WIB pada hari berikutnya. Hal itu diakibatkan karena
keterlambatan pembukaan acara dan juga dikarenakan prediksi acara yang hanya berlangsung 1 hari sehingga kita tidak terlalu siap untuk hari kedua.
Hari kedua pada jam 09.00 WIB SIDANG II dilanjutkan, dikarenakan tidak adanya persiapan sehingga kegiatan hari kedua berjalan dengan seadanya . Setelah pembahasan yang panjang sesuai kesepakatan forum, Standar Operasional Prosedur (SOP) telah selesai untuk disidangkan dan disahkan dengan pembacaan surat keputusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang I, setelah SK selesai dibacakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) telah resmi disahkan pukul 15.25 WIB dan persidangan resmi ditutup oleh pimpinan sidang.